Kasus kedua Polda Kaltim menangkap kasus tambang ilegal di Desa Segihan, Sebulu, Kutai Kartanegara, ketiga di wilayah Bukit Tengkorak, Sepaku, Penajam Paser Utara.
Terakhir, penemuan tambang ilegal berlokasi di Samboja, Kutai Kartanegara, hingga mengeruk kawasan konservasi orang utan dan beruang madu.
"Sudah masuk wilayah IKN Nusantara. Padahal jangankan pertambangan, aktivitas biasa pun sudah dilarang, kepolisian menyita barang bukti satu alat berat dan 1.000 metriks ton batu bara," ujarnya.
Tak sampai disitu, Polda Kaltim juga masih terus mencari pemodal dari tambang ilegal ini, serta pelaku lainnya yang kemungkinan masi ada dan belum ditemukan.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, juga mengatakan apabila kasus-kasus yang diungkap ini akan diungkap setiap minggunya untuk memberantas kasus tambang ilegal.
"Setiap Minggu akan kita adakan rilis yang sudah kita rekap dari Polda Kaltim dan jajarannya," katanya. (Tim redaksi Diksi)