DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus illegal mining atau praktek tambang ilegal, Jumat (30/9/22).
Sebanyak empat kasus berhasil ditemukan dan ditetapkan tersangka, dengan ditemukan alat berat dan tumpukan batu bara.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, mengatakan, agak kesulitan mengungkap praktek tambang ilegal ini sebelumnya, karena tersangka yang pintar bersembunyi ketika ada patroli.
"Akhirnya ditangkap 4 kasus, ada yang dari perusahaan, ada juga yang perorangan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Mengenai lokasi tambang batu bara ilegal itu, Indra mengatakan tersebar dibeberapa daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Pihaknya menetapkan dua tersangka di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara, tepatnya di wilayah Taman Hutan Raya atau Bukit Soeharto, dengan dua alat berat yang diamankan serta tumpukan batu bara.