BI Kaltim menegaskan layanan penukaran uang yang dilakukan warga di pinggir jalan bersifat ilegal.
Masyarakat didorong melakukan penukaran uang di tempat-tempat resmi yang disediakan pihaknya.
"Samarinda tersedia 210 titik penukaran di kantor-kantor perbankan. Secara keseluruhan di Kaltim, tersedia 329 titik penukaran," paparnya.
Penukaran uang setiap orang akan dibatasi maksimal Rp3,7 juta.
“Kami melihat memang batas jumlah uang tersebut sudah memadai untuk masyarakat, pecahannya adalah pecahan Rp20 ribu ke bawah," tegasnya. (tim redaksi Diksi)