DIKSI.CO, SAMARINDA - Keseriusan aparat kepolisian memberangus pelaku tindak kriminal narkotika terus dilakukan. Sebab para penjahat perusak moral bangsa ini juga seperti tiada jeranya meski terus diburu petugas berwajib.
Tak hanya ditempat tersembunyi, para pelaku bahkan nekat melakukan transaksi di area umum untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Seperti yang dilakukan Robi (26) warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang diamankan petugas Satreskoba Polresta Samarinda pada Senin (4/1/2021) pukul 19.05 Wita malam lalu.
Untuk menyamarkan aksi kejahatannya, Robi kala itu berpura-pura menjadi pengunjung hotel dan masuk ke area parkir yang jauh lebih sepi di bilangan Jalan KH. Khalid, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Rencananya paket kristal mematikan akan diletakkan di area parkir, dan akan diambil oleh pelanggannya. Rupanya, rencana transaksi sistem jejak itu telah masuk dalam radar kepolisian.
"Kami sudah dapat informasi akan ada transaksi, sehingga kami pantau lebih dahulu. Hingga muncul si pelaku ini," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe, Minggu (10/1/2021) siang tadi.
Masih mengenakan skuter matik bernopol KT 4365 ID, Robi menuju sudut area parkir. Hendak meletakkan kotak rokok yang digenggam pada tangan kanannya.
Dicurigai berisi paket narkotika jenis sabu-sabu. Saat hendak diringkus, kotak rokok dilempar ke sisi kiri. Mencoba mengalihkan perhatian petugas untuk kabur.