Sangking seringnya melakukan aksi pencurian, Ikbal bahkan sempat memiliki langganan tetap sebagai penadah hasil curiannya.
Namun saat ini penadah tersebut sudah tak lagi berhubungan dengannya, sehingga Ikbal menjual barang jarahannya secara acak di mana pun yang mau membelinya. Baik ponsel maupun barang berharga lain yang berhasil dicurinya.
Sedangkan si Misi yang juga sama, tak memiliki pekerjaan tetap mengaku hanya ikut ketika diajak Ikbal melakukan aksi pencurian untuk tambahan biaya hidupnya.
Dua sekawan ini juga diketahui berteman ketika mereka menjadi penghuni lapas atau rutan di Samarinda.
"Kenal dia (Ikbal) di dalam (penjara) pak," akunya.
Kembali ke Rauf, saat ini jajarannya masih terus melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya, yang diduga belum diakui dua sekawan ini, sembari mencari dan menunggu laporan dari para korban lainnya.
"Keduanya kami kenakan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan ancaman kekerasan karena saat beraksi mereka membawa sajam untuk mengancam korbannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)