DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua sekawan bernama Tampati (49) alias Tampa dan Kasyanto (49) alias Og, Senin (4/5/2020), kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah beberapa bulan sebelumnya baru saja dibebaskan dari penjara.
Dua sekawan yang diketahui sebagai spesialis pencuri hp itu kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi terakhirnya, di kawasan Pasar Kemuning, Sungai Kunjang, pukul 16.00 Wita. Saat itu, dua sekawan tersebut diketahui berhasil mencuri ponsel milik perempuan bernama Dini (24) yang hendak membeli sayur.
"Korban ini (Dini) masih berada di atas motor dan ponselnya ditaruh di dashbord," jelas Kapolsek Sungai Kunjang I Ketut Gede Suardana saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2020).
Saat korban tengah sibuk menawar sayur yanf hendak di beli, dua sekawan Tampa dan Og yang telah melihat targetnya ini, segera bergerak mendekat.
Sejurus kemudian, tangan lincah Og sebagai eksekutor berhasil mengambil ponsel itu tanpa diketahui korbannya. Sedangkan Tampa yang berada di atas motor dengan mesin menyala, seketika langsung memacu kuda besinya saat Og berhasil mengambil barang curiannya.
"Korban langsung diberitahu warga sekitar, dan segera melaporkannya kepada kami," imbuh Suardana.
Selang dua jam setelah kejadian, polisi berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban mengetahui pasti di mana lokasi dua sekawan ini kerap terlihat.
"Kami amankan di sebuah perumahan di Sungai Kunjang. Barang bukti pun masih berada di tangan pelaku," sambungnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Suardana, dua sekawan itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, karena diduga masih ada TKP lainnya melihat pelaku ini juga merupakan residivis kasus serupa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)