Minggu, 24 November 2024

Babak Baru Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Tempuh Jalur Mahkamah Partai, Kuasa Hukum Sebut Sudah Teregistrasi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 30 Juni 2021 15:21

Tim kuasa hukum Makmur HAPK, A. Asran Siri(kanan), Ricki Irvandi (kiri) dan Makmur HAPK (tengah)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah hukum ditempuh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK terkait surat pergantian ketua DPRD Kaltim yang diterbitkan DPP Partai Golkar pada 16 Juni 2021 yang berisi rekomendasi pergantian Ketua DPRD Kaltim dengan saudara Hasanuddin Mas'ud.

Melalui kuasa hukumnya, A. Asran Siri menyampaikan bahwa yang Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai.

Surat gugatan ke Mahkamah Partai masuk pada tanggal 28 Juni 2021 dan teregistrasi sehari setelahnya 29 Juni 2021.

Sesuai ketentuan DPRD, sambung pengacara dari ARH (Afif Rayhan Harun) ini, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada sekretariat DPRD pada 21 Juni 2021 sesuai batas waktu yang telah ditentukan selama 14 hari setelah terbitnya surat DPP Partai Golkar.

"Surat yang kita layangkan kepada DPRD Kaltim tentang penundaan surat dari Partai Golkar itu juga sudah kita dapatkan tanda terimanya," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan Ketua DPRD Kaltim pada, (30/6/2021).

Mengenai tuntutan, Asran bersama tim kuasa hukum Ricki Irvandi menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari clientnya mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan politik.

Ricki Irvandi menambahkan, bahwa keputusan DPP Partai Golkar cacat prosedural, sebab yang bersangkutan Makmur HAPK tidak melanggar aturan yang mendasari dapat digantinya posisi jabatan ketua DPRD Kaltim. Pertama melanggar sumpah janji jabatan dan yang kedua melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD.

"Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sama sekali diperiksa oleh Badan Kehormatan," tegasnya.

Tuntutan lain yakni tidak dilibatkannya Makmur HAPK dalam rapat pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim, sementara dalam struktur partai Makmur HAPK menjabat sebagai Ketua Harian Partai Golkar Kaltim.

"Yang dimaksud sesuai perundang-undangan itu adalah harus sesuai prosedur yang diatur oleh partai itu sendiri. Harus ada rapat, harus ada usulan dari anggota fraksi di DPR, setelah itu rapat pleno yang berdasarkan AD/ART partai adalah rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan DPD I Golkar Kaltim, sementara Pak Makmur tidak pernah dilibatkan selaku Ketua Harian Golkar Kaltim," terangnya.

Terkait langkah selanjutnya, Makmur HAPK bersama tim kuasa hukum menunggu hasil persidangan di Mahkamah Partai.

"Langkah selanjutnya kita tunggu. Nanti apapun hasilnya kita tunggu apapun langkah selanjutnya kita lihat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews