Ricki Irvandi menambahkan, bahwa keputusan DPP Partai Golkar cacat prosedural, sebab yang bersangkutan Makmur HAPK tidak melanggar aturan yang mendasari dapat digantinya posisi jabatan ketua DPRD Kaltim. Pertama melanggar sumpah janji jabatan dan yang kedua melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD.
"Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sama sekali diperiksa oleh Badan Kehormatan," tegasnya.
Tuntutan lain yakni tidak dilibatkannya Makmur HAPK dalam rapat pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim, sementara dalam struktur partai Makmur HAPK menjabat sebagai Ketua Harian Partai Golkar Kaltim.
"Yang dimaksud sesuai perundang-undangan itu adalah harus sesuai prosedur yang diatur oleh partai itu sendiri. Harus ada rapat, harus ada usulan dari anggota fraksi di DPR, setelah itu rapat pleno yang berdasarkan AD/ART partai adalah rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan DPD I Golkar Kaltim, sementara Pak Makmur tidak pernah dilibatkan selaku Ketua Harian Golkar Kaltim," terangnya.
Terkait langkah selanjutnya, Makmur HAPK bersama tim kuasa hukum menunggu hasil persidangan di Mahkamah Partai.
"Langkah selanjutnya kita tunggu. Nanti apapun hasilnya kita tunggu apapun langkah selanjutnya kita lihat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)