Sabtu, 23 November 2024

Aturan Baru Akad Nikah di Masa New Normal, Maksimal Dihadiri 30 Orang

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 1 Juni 2020 4:50

Ilustrasi akad nikah/ republika.co.id

3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/31/203100965/aturan-baru-new-normal-akad-nikah-maksimal-dihadiri-30-orang.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews