Selanjutnya aset itu dikuasai oleh negara, melalui Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim.
"Aset-aset bekas milik keturunan Tionghoa itu mereka yang menangani. Kalau sertifikat mungkin ada di BPN, atau gak di DJKN. Silahkan ke DJKN mereka yang menginvetarisir dan menghitung aset-aset itu," jelasnya.
Samsul menerangkan lahan aset milik negara bisa beralih tangan ke pihak swasta. Meski begitu, Samsul tidak mengetahui persis bagaimana proses peralihan lahan tersebut.
"Bagaimana proses pelepasan aset negara ke pihak lain, DJKN aja yang tahu bagaimana prosesnya, di sana yang menyelesaikan," jelasnya.
Dirinya hanya mengungkap saat ini ada dua proses peralihan lahan milik negara ke pihak lain di Samarinda. Salah satu aset yang proses peralihan adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Aisyiyah Samarinda.
Hanya saja peralihan itu harus disertai dengan proses jual beli lahan.
"Saat ini peralihan lahan itu ada dua aset, pertaman RS Aisyiyah dan satu lagi saya lupa. Peralihan itu dari negara ke mereka dengan cara dibeli atau dijual," tegasnya.
Diketahui, isu penyelamatan aset pemerintah khususnya aset daerah tengah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)