"Kami sudah ada daftar pemilih dan akan kita cocokan dengan orang yang ada di rumah," lanjutnya.
Dalam pencoklian ini jika ditemukan adanya orang yang di rumah memenui syarat tetapi sudah meninggal dunia, pindah, alih profesi menjadi TNI Polri itu harus segera dicoret dari data pemilih setempat.
"Maka PPD tugasnya menginput pemilih baru, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, mengoreksi pemilih yang sudah ada perubahan data," ujar Thoha.
Selain apel PPDP ini, KPU Balikpapan juga melakukan pelantikan pergantian antar waktu (PAW) karena adanya PPS yang meninggal dunia dan juga mengundurkan diri.
"Ada anggota PPS yang 1 meninggal dunia, yang 1 mengundurkan diri, maka ini harus dilakukan pergantian antar waktu maka kita lantik penggantinya," katanya.
Dengan adanya PPS yang meninggal dunia ini, KPU Balikpapan memberikan santunan kepada keluarga PPS tersebut atas pengabdian kepada KPU Balikpapan. (advertorial)