DIKSI.CO, SAMARINDA - Angka kumulatif pasien Covid-19 di Kota Tepian terus mengkhawatirkan.
Bayangkan saja, dari catatan Dinas Kesehatan Samarinda, angka terkonfirmasi wabah pandemik di ibu kota Kalimantan Timur ini telah menembus 1.602 pasien. Sedangkan angka kematian tercatat sebanyak 59 kasus.
Untuk menekan angka penyebaran, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan tentu menjadi kunci utama.
Oleh sebab itu, aparat terkait saat ini tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, imbauan hingga menggelar operasi razia bagi masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan.
Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, jajaran TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Samarinda melaksanakan operasi yustisi Covid-19, serta menegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Pelaksanaan razia operasi yustisi di Samarinda, terpusat di kawasan bantaran Sungai Mahakam, tepatnya di depan kantor perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dijelaskan Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso menyebut kalau kegiatan ini merupakan langkah konkret setiap instansi kelembagaan menekan penyebaran Covid-19.
"Saat ini Samarinda sudah masuk zona merah. Jadi perlu langkah kongkret dari kita semua. Seluruh instansi harus bergerak untuk memutus mata rantai penyebaran ini (virus corona)," ucap Erick saat ditemui di sela-sela kegiatan, Rabu (16/9/2020) menjelang siang tadi.
Beberapa pengguna jalan yang kebetulan melintas, baik roda dua maupun roda empat pun diminta berhenti ke tepi jalan jika ketahuan tidak mengenakan masker.
Tidak hanya itu, lanjut Erick, pihaknya juga memberikan sanksi sosial sebagai efek jera bagi para pelanggar.
"Ada beberapa yang kami beri sanksi sosial untuk menyapu daun kering di kawasan Tepian Mahakam. kami beri masker serta kita beri imbauan untuk selalu menggubakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tanggan," imbuhnya.
Salah satu pelanggar yang turut mendapat sanksi sosial menyapu kawasan Tepian Mahakam, Muhammad Rizal (23).
Saat dijumpai awak media, dirinya mengaku lupa memakai masker lantaran buru-buru ingin pergi ke Bank.
Dirinya pun menyesal atas tindakannya tersebut sehingga rela menerima sanksi sosial yang diberikan.
"Jeralah dengan adanya sanksi seperti ini. Jadi saya imbau kepada masyarakat lain agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk kesehatan kita bersama," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)