“Karena ada usulan dari LPM yang menginginkan ada pemekaran kelurahan khususnya kelurahan Bayur, nanti akan kita pelajari dulu sambil mempertimbangkan.
Jika undang-undang dan peraturan ketentuan hukum yang berlaku memungkinkan dalam memperpendek dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta selama kemampuan keuangan kita memungkinkan pasti akan kita pertimbangkan untuk disetujui," imbuhnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim ini kembali mengingatkan jika ada pihak mana saja yang berani menguasai aset pemkot dengan segala sesuatu yang ada didalamnya maka itu sudah bertentangan dengan hukum.
Usai meninjau eks lokalisasi Bayur, wali kota beserta rombongan juga menyempatkan untuk meninjau Sekolah Dasar (SD) Negeri 010 Bayur. (tim redaksi Diksi)