Dari data yang dimiliki BPKAD Samarinda, ada aset Samarinda yang memiliki legalitas, namun belum diketahui fisiknya.
"Misalnya ada SPPT tanah di kecamatan, kami oegang suratnya, tapi beluk pernah dilihat, sudah pernah dilihat oleh pejabat dulu, tapi tidak diketahui titiknya di mana," jelasnya.
"Ada juga legalitasnya ada, tapi dikuasai oleh pihak lain, belum dikuasai oleh pemerintah. Fisiknya ada tapi belum teridentifikasi oleh legalitasnya. Legalitasnya ada, fisiknya ada tapi belum sertifikasi," sambungnya.
Untuk itu pihaknya ke depan akan bergerak ke sistem digitalisasi informasi aset.
Hal itu menjadi arahan dari KPK guna penyelamatan aset baik yang belum diketahui titiknya, tanpa legalitas, maupun tengah dikuasai pihak ketiga.
Dilacak, diurus, dan dilabelisasi