Sebagai informasi, dilakukannya rapid test untuk kalangan DPRD Samarinda menyusul ditemukannya 1 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
1 PDP itu kemudian diketahui merupakan salah satu staf di DPRD Samarinda.
1 PDP itu diketahui berinisial AR.
Agus Tri Sutanto, Sekretaris DPRD Samarinda mengungkapkan bahkan AR diketahui pada tanggal 21 dan 22 April masih masuk bekerja ke kantor DPRD Samarinda. Untuk itu, seluruh staf bagian perundang-undangan diminta untuk melakukan rapid test.
"Pada 21 dan 22 April, AR masih masuk kantor. Kami telah mengambil langkah mengarahkan staf bagian perundang-undangan untuk rapid test, dan tadi pagi, 4 staf kami telah rapid test di RS Darurat Covid 19 (Bapelkes) dengan hasil Alhamdulillah negatif," jelasnya. (tim redaksi Diksi)
Kolaborasi Diksi.co Group X Aku Mantap