SU diamankan pihak Lapas Klas II A Tenggarong, setelah SP dan AO lebih dulu diciduk petugas. Dalam kesempatan itu, Sri Yuwono melanjutkan, pihak Lapas Klas II A Tenggarong bahkan mempersilahkan dan memfasilitasi pihak kepolisian untuk menemui SU, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami layani dan ditemukan antara orang yang ditangkap dengan tahanan bernama SU tersebut,” tuturnya.
Namun ketika ingin dibawa petugas kepolisian, pihak Lapas Klas II A Tenggarong tidak dapat memberikannya. Dengan alasan yang bersangkutan merupakan tahanan titipan dari pengadilan.
“Karena masih tahanan kita tidak punya hak mengeluarkan, harus seizin dari pihak penahan yaitu pengadilan,” kata Sri Yuwono yang dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Tenggarong, Agus.
Pada Senin (18/1/2021) akhirnya pihak Satreskoba Polresta Samarinda kembali ke Lapas Klas II A Tenggarong membawa surat penetapan tersangka untuk membawa Nardi.
“Atas sinergitas antara pengadilan, lapas dan kepolisian, akhirnya tahanan yang bersangkutan dibon oleh Sat Reskoba Polresta Samarinda sampai sekarang” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihak Lapas Klas II A Tenggarong langsung menggelar razia kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan, Rabu (20/1/2021) malam, pukul 23.00 Wita. Hadir saat itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan beserta rombongan.