Minggu, 29 September 2024

13 Orang Terjaring Lakukan Pelanggaran Prokes di Paser

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 12 Februari 2021 14:31

Operasi yustisi yang digelar di Kabupaten Paser, Kamis (11/2/2021)/ IST

DIKSI.CO, TANA PASER - Di tengah dilakukannya Kaltim steril di masa pandemi Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser jaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan

Hal ini dilakukan usai dilakukannya operasi yustisi di Jalan Yos Sudarso Tanah Grogot pada Kamis (11/2/2021) lalu. 

Hal ini pun ditegaskan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Paser, Kompol Sarman. 

"Ada 13 orang yang lakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi dan langsung didenda di lokasi," ujarnya. 

Terinformasikan, bahwa 127 personel dari tim gabungan kepolisian, TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Bapenda ikut dalam operasi yustisi itu. 

Kompol Sarman menjelaskan bahwa denda yang berikan sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah dalam pelaksanaan PPKM. 

Sarman harap dengan dilakukannya operasi yustisi ini bisa membuat masyarakat lebih peduli dan paham akan penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas ketika berada di luar rumah. 

"Kami imbau masyarakat tetap lakukan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas," katanya. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews