Kompol Sarman menjelaskan bahwa denda yang berikan sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah dalam pelaksanaan PPKM.
Sarman harap dengan dilakukannya operasi yustisi ini bisa membuat masyarakat lebih peduli dan paham akan penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas ketika berada di luar rumah.
"Kami imbau masyarakat tetap lakukan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas," katanya. (tim redaksi Diksi)