Sabtu, 23 November 2024

Implementasikan Permenkes No 3 Tahun 2014, Samarinda Menuju Bebas BABS

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 26 Juli 2022 8:9

Ilustrasi pemukiman di bantaran Sungai Karang Mumus, Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) seperti melekat dengan kehidupan masyarakat yang bermukim di bantaran sungai.

Berdasarkan data UNICEF tahun 2012 menyebut 1,1 miliar orang di dunia masih BAB sembarangan. Indonesia menduduki peringkat kedua dunia yang penduduknya masih berperilaku BABS termasuk di sungai. Tidak terkecuali di Samarinda.

Sebab itu sejak tahun 2016 mulai diimplementasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan berpedoman pada Pilar STBM.

Menurut Ketua Harian Forum Kota Sehat (Forkots) Samarinda drg. Nina Endang Rahayu, gerakan stop BABS bukan hanya di Samarinda, tapi dilaksanakan secara nasional sebagai implementasi Permenkes no 3 tahun 2014.

"Ada 5 pilar STBM dalam peraturan itu, salah satunya stop Buang Air Besar Sembarangan. Bahkan kita di Samarinda sejak tahun 2016 sewaktu saya masih menjabat kepala Dinas Kesehatan sudah mendeklarasikan stop BABS di beberapa kelurahan dan kecamatan,” ungkap drg Nina Endang Rahayu, Selasa (26/7/2022).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews