Hukum & Kriminal

Immanuel Ebenezer Diduga Minta Rp 3 Miliar, KPK: Ngomongnya untuk Renovasi Rumah

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan  eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Immanuel meminta uang sebesar Rp 3 miliar dengan alasan untuk renovasi rumah pribadinya di Cimanggis, Jawa Barat.

“Ngomongnya untuk renovasi rumah,” ujar Setyo, dikutip dari dari Antara.

Namun, menurut hasil penyelidikan KPK, renovasi rumah yang dimaksud belum pernah dilakukan.

Meski demikian, dugaan penerimaan uang tetap diproses secara hukum.

Selain uang tunai, Immanuel juga disebut menerima satu unit sepeda motor merek Ducati.

Total ada 11 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Immanuel dan para tersangka lainnya mulai ditahan sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 untuk masa penahanan pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Di hari yang sama dengan penahanannya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan itu diambil menyusul status hukum Immanuel sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencoreng nama baik kementerian.

KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang terjadi secara sistematis di lingkungan Kemenaker. (*)

Show More
Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com