Jumat, 22 November 2024

Imbas Covid-19, Rp 250 Miliar Dana Bagi Hasil Pemkot Balikpapan Dipangkas

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 17 April 2020 5:19

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dikejutkan dengan surat dari Gubernur Kalimantan Timur mengenai pemangkasan dana bagi hasil di tengah pandemi Covid-19 ini.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan surat gubernur tersebut berisikan bahwa gubernur akan memangkas 50% dari bantuan keuangan atau sekitar Rp Rp 50 miliar.

"Gubernur akan melakukan pemotongan bantuan keuangan, yang tadinya Balikpapan dapat 25%, dipotong 50%, bantuan keuangan ini sekitar Rp 104 miliar, sekitar Rp 50 miliar akan dipangkas gubernur," katanya

Rizal melanjutkan poin kedua dari surat gubernur yaitu adanya dana bagi hasil pajak kendaraan juga dipangkas oleh pemerintah provinsi sebesar 60% atau dipangkas Rp 194 miliar.

"Lalu pemangkasan dana bagi hasil pajak kendaraan sekitar 60%, tadinya kita akan menerima bagi hasil pajak daerah sekitar Rp 317 miliar lebih, dipangkas sekitar Rp 194 miliar. Jadi total sekitar Rp 250 miliar yang dipangkas," lanjutnya.

Rizal mengatakan tentu akan memberatkan pemerintah kota dan berdampak besar kendati angkanya yang sangat besar. Hal ini mempengaruhi penyusunan anggaran APBD yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemkot Balikpapan.

"Itu berpengaruh dalam penyusunan revisi anggaran APBD yang sudah kita lakukan, yang kita arahkan banyak di penanganan Covid-19," katanya.

Untuk anggaran penanganan Covid-19 belum dilakukan perhitungan bagaimana perubahannya dan harus dievaluasi oleh tim anggaran pemkot, termasuk penganggaran kebutuhan lainnya yang juga penting. 

"Kita sementara tidak mengutik angka Rp 240 miliar ini. Kita coba angka lainya. Beberapa kepentingan strategis lainya ini menjadi tidak gampang karena pemangkasan sangat besar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews