Minggu, 24 November 2024

IKN Nusantara Akan Setara Provinsi Kekhususan, Diatur Dalam Perpres, Mendagri Ungkap Rampung Bulan Depan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 17 Februari 2022 4:55

Puan Maharani, Ketua DPR RI, didampingi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Mendagri Tito Karnavian, saat mengunjungi lokasi IKN Nusantar di Sepaku/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Puan Maharani, Ketua DPR RI bersama rombongan mengunjungi lokasi IKN Nusantara, pada Rabu (16/2/2022) kemarin.

Dalam rombongan Puan, juga didampingi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim hadir menyambut rombongan dan mendampingi selama kunjungan ke lokasi IKN Nusantara, di Sepaku, PPU

Beberapa rancangan pembangunan IKN Nusantara, disampaikan beberapa tokoh yang hadir.

Hadi mengungkap, dari informasi yang diterima dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menyampaikan TNI akan membangun Kodam khusus di IKN.

"Panglima TNI tadi mengatakan akan membangun Kodam khusus di IKN," ungkap Hadi, Rabu (16/2/2022) kemarin.

Sementara itu, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, memberikan informasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemerintahan di IKN tengah disusun.

Nantinya IKN Nusantara akan berbentuk pemerintahan setingkat provinsi dengan kekhususan.

"Regulasi itu ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan," ungkap Tito, kala meninjau lokasi IKN.

IKN Nusantara setara provinsi kekhususan disebut Tito, telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

NKRI selain terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota, diatur dalam Pasal 18B tentang adanya pemerintahan daerah bersifat khusus.

Beberapa daerah di Indonesia, dengan lebel khusus, di antaranya Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Jogjakarta.

"Di IKN Nusantara akan diatur kekhususannya," papar Tito. 

Kekhususan IKN Nusantara, akan terletak  pimpinannya disebut kepala otorita setingkat menteri. Bentuk pemerintahan IKN akan setingkat provinsi.

Kekekhususan lainnya, kepala otorita diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.

"Kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan dan konkuren," tegasnya.

"Sehingga otorita IKN memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews