Jumat, 19 April 2024

Update Kasus AGM, JPU KPK Dalami Aliran Uang Korupsi di Gelaran Musda Demokrat Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 15 Juni 2022 17:46

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai awak media pasca persidangan eks Bupati AGM cs di PN Tipikor Samarinda pada Rabu (15/6/2022)/ Foto: Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) terus mendalami aliran uang korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) dalam kontestasi Musda Demokrat Kaltim 2021 lalu. 

Dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, JPU KPK menghadirkan 11 saksi mendalami aliaran uang korupsi dalan Musda Demokrat tersebut. 

"Jadi kami menghadirkan 13 saksi tapi yang hadir hanya 11. Sebagian dari Demokrat, dan sisanya dari Pemkab PPU dan para dewan pengawas," ucap JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai usai persidangan malam tadi. 

11 saksi yang dihadirkan yakni, Ahmad Zuhdi, Asdarussalam (Ketua Kadin PPU), Muhajir - (Plt BPKAD), Agus Suyadi (Bendahara Korpri), Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan (Kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (Kabid Cipta Karya PUPR PPU), Abdul Halim (Pokja ULP), Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim).

Dari fakta persidangan, saksi Asdarussalam alias Asdar berperan sebagai pengumpul uang. Dari perintah eks Bupati PPU itu, dirinya diminta mencarikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk kebutuhan AGM melenggang dalam kontestasi pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim. 

Uang sebesar Rp 1 miliar itu akhirnya didapatkan dari Ahmad Zuhdi. Namun uang tersebut bukan berasal dari kantong pribadinya, melainkan dari pinjaman di Korpri PPU. 

"Jadi yang ingin kita buktikan hari ini adalah adanya fee pungutan, atau uang menguap istilah yang diungkapkan saksi Ahmad Zuhdi, dan itu dipungut oleh Pemkab PPU atas perintah AGM kepada pihak-pihak yang melaksanakan proyek di PPU," bebernya. 

Dalam persidangan pun terungkap, bahwa permintaan uang Rp 1 miliar yang diutarakan Asdar itu dimaknai Ahmad Zuhdi sebagai fee komitmen atas sejumlah proyek yang telah dimenangkannya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews