Jumat, 29 Maret 2024

Sisi Gelap Kampung Wisata sebagai Sarang Narkotika, Beda Pendapat antara RT, Lurah, dan Kepala Dinas

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 18 April 2020 9:50

Petugas BNNK Samarinda saat melakukan penindakan di Kampung Tenun, Samarinda Seberang, Kamis (16/4/2020) sore lalu yang juga disebut sebagai kampung narkotika dalam sisi gelapnya/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Penindakan yang dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda di Gang Pertenunan, RT 02, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, Kamis (16/4/2020) sore lalu, yang juga disebut sebagai kampung wisata rupanya memiliki sisi gelap sebagai kampung narkotika.

Informasi dihimpun, petugas silih berganti baik dari kepolisian maupun BNN kerap melakukan penindakan di lokasi tersebut. Bahkan, menurut BNNK, jajaranya pada 2017 pernah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar di kampung wisata tersebut.

Hal ini juga semakin dipertegas dari pengakuan Ketua RT 02 bernama Badaruddin. Selama 15 tahun mengemban jabatan ketua RT, Badaruddin yang dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2020) siang tadi mengaku aktivitas jual-beli barang haram di wilayahnya memang tak lagi bisa dipungkiri.

"Kalau narkoba begini ya sering terjadi, dulu banyak yang ditangkapi," jelas Badaruddin.

Hanya saja, lanjutnya, para pelaku tindak kejahatan narkotika tersebut telah banyak yang usia menjalani masa hukumannya dan setelah bebas kebanyakan dari mereka tak lagi melakukan aktivitas haram tersebut.

"Pas keluar sudah banyak yang cari kerja dan hidup normal lagi," imbuhnya.

Meski demikian, penindakan terakhir petugas di kawasan tersebut terbilang cukup lama. Nah, pada kemarin lusa, saat petugas berwajib kembali melakukan penindakan tentu membuat Badaruddin juga sedikit terkejut.

Menurutnya, para pelaku yang menjadi sasaran petugas di wilayahnya itu kebanyakan sebagai pendatang. Semisal pada sebuah rumah kontrakan merah yang digeledah petugas waktu lalu, pasangan suami istri (pasutri) turut diamankan meski tanpa barang bukti dan mereka hanya dijadikan saksi.

Kata Badaruddin, pasutri itu merupakan pendatang yang baru saja bermukim tiga bulan silam. Meski ia juga merupakan warga di kawasan Gang Pertenunan, namun sebelumnya pasutri tersebut merupakan warga RT 01.

"Saya juga terkejut. Memang kebanyakan yang nyewa (rumah kontrakan) engga jelas, sering gonta-ganti, kami juga engga tahu pekerjaan pasti dan latar belakangnya. Ternyata, tiba-tiba digrebek. Ternyata itu pekerjaannya," bebernya.

Kendati demikian, pasutri yang sempat diamankan petugas kala itu, pekerjaan yang terlihat mereka berwirausaha sebagai pembuat kursi. Hanya saja, keberadaan mereka kerap dikabarkan tak menentu. Sehari ada di rumah, sehari kemudian tak ada lagi terlihat batang hidungnya.

Tak hanya rumah kontrakan tersebut, petugas kala itu pun menyasar sebuah depo pengisian air yang disinyalir sebagai tempat utama pengemasan narkotika sabu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews