Jumat, 19 April 2024

Sidang PHI Eks Karyawan Balikpapan Pos Berlanjut, Hakim Tolak Berkas Jawaban Tergugat Direktur Balpos

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 11 November 2022 7:10

Perwakilan eks Karyawan Balikpapan Pos saat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sidang gugatan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, terus berlanjut.

Sidang lanjutan digelar pada Kamis (10/11/2022), dengan agenda jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto. Berkas jawaban tergugat yang diserahkan ke Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Panitera Rosmala Mardeanty SH ternyata ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.

Menurut Hakim Ketua Lukman Akhmad SH, kesalahan jawaban tergugat yakni dengan menggabungkan perihal perselisihan hubungan industrial Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr menjadi satu berkas.

"Jawaban tergugat belum siap, karena kalau dijadikan satu begini saya jadi bingung," kata Hakim Ketua Lukman Akhmad SH.

"Maaf pak saya belum paham," jawab Yudhianto di Ruang Sidang Dr Haryono SH.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews