Jumat, 29 Maret 2024

Setahun Berproses, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Cek Kosong yang Menyeret Nama Hasanuddin Masud

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 27 Desember 2021 12:14

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan cek kosong yang menyeret nama Hasanuddin Masud/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan penipuan cek kosong yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dan Istrinya Nurfadiah dipastikan tidak akan berlanjut di Polresta Samarinda.

Informasi dihimpun, kasus yang dilaporkan pengusaha bernama Irma Suryani dan ditangani Satreskrim Polresta Samarinda tersebut tidak dilanjutkan lantaran penyidik tidak menemukan unsur pidana.

Penghentian penyidikan dugaan perkara tersebut juga turut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi Senin (27/12/2021) sore tadi.

Kepada awak media, Andika menuturkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan cek kosong telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan' (SP3) pada 15 Desember 2021 lalu.

"Iya betul. Alasan dihentikannya penyidikan itu seperti yang telah disampaikan didalam Surat Pemberitahuan (SP3)," jelaa Andika.

Dalam keterangannya, Andika pun enggan berkomentar banyak ketika disinggung alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut.

Dia hanya menyampaikan bahwa alasan penghentian penyidikan sesuai didalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut.

"Iya intinya sesuai yang ada di dalam situ (SP3)," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews