Jumat, 29 Maret 2024

Prostitusi Online di Samarinda, Para Muncikari Diancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 17 November 2021 9:46

FOTO : Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat menggelar hasil ungkapan prostitusi online di wilayah hukumnya dan berkomitmen akan terus melakukan penindakan tanpa henti/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota memberantas praktek prostitusi online terus berbuah manis. Sejak kematian wanita tuna susila (WTS) bernama Rabiatul Adawiyah (21) di kamar Hotel MJ bernomor 508 pada 16 Oktober lalu, polisi sedikitnya telah mengamankan 4 muncikari yang telah ditetapkan tersangka. 

Untuk diketahui, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut diamankan petugas dengan waktu, tempat dan perkara yang berbeda. Teranyar petugas menindak dua mucikari pada Senin (15/11/2021) kemarin beserta 13 pelaku prostitusi online lainnya. 

Ditegaskan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo jika kedua mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. 

"Kami sanksi Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian kami juga menerapkan Pasal 27 ayat 1 Juncto 52 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008," ungkap Gulo, Rabu (17/11/2021).

Pemberian pasal berlapis, dijelaskan Gulo sebab perbuatan dua muncikari yang menjajakan WTS melalui aplikasi MiChat memenuhi unsur Undang-undang ITE. 

Kedua mucikari berjenis kelamin pria ini pun diancam kurungan 15 tahun penjara sebab perbuatannya. Sedangkan 6 WTS yang juga terjaring petugas nantinya akan disanksi pembinaan melalui lintas koordinasi kelembagaan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews