Jumat, 29 Maret 2024

Praperadilan Dua Mahasiswa Ditolak, Pengamat Hukum Sebut Kecewa Namun Tetap Hormati Keputusan Hakim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 19 Desember 2020 11:3

FOTO : Suasana sidang praperadilan dua mahasiswa pada aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ditolak dan mendapatkan respon kekecewaan oleh pengamat hukum/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ditolaknya praperadilan yang menjerat dua tersangka berstatus mahasiswa di persidangan Jumat (18/12/2020) sore kemarin rupanya mendapat kekecewaan oleh pengamat hukum. 

Sebab putusan penolakan dan meningkatkan status FR dan WJ sebagai terdakwa dinilai sangat tak adil. Hal itu diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Orin Gusta Andini. Orin yang juga dihadirkan dalam sidang praperadilan sebagai saksi ahli dari pihak tersangka, mengaku baru mendengar putusan hakim tunggal, yang menolak gugatan dua mahasiswa itu. 

“Saya baru tahu, kalau praperadilannya ditolak. Kalau saya tetap pada pendapat  kemarin, bahwa itu tidak memenuhi syarat atas penetapan tersangka,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020) sore tadi. 

Ia kecewa, lantaran putusan hakim dirasa tidak adil. Menurutnya, dua alat bukti yang dibeberkan pihak termohon, dalam hal ini Polresta Samarinda, tidak sempurna atau belum terpenuhi serta dinilai cacat formil prosedur. 

“Karena penetapan tersangka itu kan harus dilengkapi dengan dua alat bukti seperti yang sudah saya jelaskan di persidangan,” ucapnya. 

Dijelaskannya, salah satu yang menjadi cacat formil prosedur ialah terkait perolehan alat bukti yang dikumpulkan pihak termohon harus sesuai prosedur dan koridor hukum berlaku. Aparat kepolisian, disebutkanya tidak boleh sewenang-wenang menetapkan tersangka kepada seseorang terlebih dahulu, lalu baru mengumpulkan alat buktinya di kemudian hari. 

“Baik dari unsur materiel dan tanggalnya. Tidak boleh lebih dulu penetapan tersangka, dari pada alat buktinya. Jadi harus ada dulu dua alat bukti, baru boleh ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. 

Dari fakta persidangan, Orin menyebutkan, kedua mahasiswa tersebut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan polisi baru melengkapi alat buktinya setelah penetapan. Hal itu tertera sangat jelas, dalam pemaparan kepolisian di persidangan

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews