Jumat, 19 April 2024

Pesan Narkoba dari Lapas Narkotika Samarinda, Dua Pengedar di Bekuk Jajaran Polres Bontang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 19 Juli 2022 11:52

Barang bukti yang diamankan petugas (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika dari balik jeruji besi kembali diungkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, Kalimantan Timur pada Senin(18/7/2022) kemarin.

Kali ini kasus peredaran kristal haram itu terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda yang mana si pengendali adalah seorang warga binaan permasyarakatan (WBP).

Informasi dihimpun, awal pengungkapan bermula dari hasil penangkapan pria berinisial R (28) di kediamannya, di Jalan Kapal Selam, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Sebelum ditangkap, R lebih dulu diintai oleh kepolisian sejak Minggu (17/7/2022) lalu. Setelah mendapati bukti cukup, polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah R.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu poket sabu siap edar dari tangan R.

"Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Baru kita interogasi, muncul satu nama pemasoknya dan langsung dikembangkan," ucap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (19/7/2022).

Dari interogasi petugas kepada pelaku, polisi mendapati bahwa bahwa R mendapatkan barang haram itu dari pria lain berinisial L (33).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews