Rabu, 24 April 2024

Penyimpangan Dana Desa, Kades Binaun Nunukan Divonis 4 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 26 November 2021 9:11

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menjatuhi hukuman vonis kepada terdakwa kasus rasuah/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang rasuah dana desa di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara yang menyeret Mikael Main selaku mantan Kepala Desa (Kades) Binanun, akhirnya memasuki masa akhir peradilan. 

Sidang yang dipimpin Muhammad Nur Ibrahim selaku Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota, Ukar Priyambodo dan Suprapto, memvonis mantan Kades Binanun periode 2015-2021 secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Dalam sidang diketahui, terdakwa  melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), didalam pengelolaan Dana Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Binanun Tahun 2017 sebesar Rp423 juta. Dan akibatnya, terdakwa Mikael pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mikael Main dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr yang diterima media ini, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001. Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair.

Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhi hukuman kepada terdakwa Mikael Main untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta. Apabila Terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Mikael Main turut dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp423.550.000. Apabila UP tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti.  

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda, maka akan diganti pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim melanjutkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews