Kamis, 25 April 2024

Pengadilan Samarinda Kembali Sidangkan Perkara Narkotika, Pengedar Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 Desember 2021 11:41

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menyidangkan perkara narkotika dengan putusan vonis kepada terdakwa 4 tahun penjara

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gara-gara sabu 0,58 gram netto, Yusuf alias Ucup Bin Ambo Angka kini mesti menginap di hotel prodeo selama empat tahun.

Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, buah akibat perbuatannya menjadi pengedar sabu.

Diketahui, Ucup adalah bandar sabu eceran sebagai warga Kutai Kartanegara, Ucup harus menerima nasib dijebloskan ke penjara oleh Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, yang sebelumnya berhasil meringkusnya di Jalan Pangeran Bendahara, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (23/6/2021) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahmi dan Nugrahini Meinastiti, membacakan amar putusan terdakwa Ucup dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Samarinda pada Rabu (22/12/2021) sore.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," ucap ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusannya.

Vonis bersalah terhadap terdakwa dengan nomor perkara 737/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Yusuf alias Ucup Bin Ambo Angka dengan pidana penjara selama 4 tahun. Disertai denda sebesar Rp800 Juta. Apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews