Kamis, 25 April 2024

Penasihat Hukum Pelaku Pembunuhan Gunung Lingai Akan Lakukan Argumentasi Teori

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 9 Juni 2021 9:38

FOTO : Reka ulang adegan pembunuhan yang melihatkan Supiansyah alias Ian digelar di halaman Polsek Sungai Pinang pada siang kemarin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku pembunuhan bernama Supiansyah alias Ian (45) kepada  Bambang alias Heru (26) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Akibat perbuatannya pada 12 April lalu di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, RR 22, Kecamatan Sungai Pinang itu, Ian kini terancam mendekam lama di balik kurungan besi.

Sebab ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun demikian, penasihat hukum Ian, yakni Roy Hendrayanto yang ditunjuk negara akan menyangkal penerapan pasal pembunuhan kepada kliennya itu. 

"Melihat pada reka adegan yang digelar kemarin, kami akan coba melakukan upaya hukum dengan teori kausalitas. Yakni hukum sebab akibat," ucap Roy, Rabu (9/6/2021) siang tadi. 

Menurut Roy, penerapan Pasal 338 KUHP kepada kliennya ini dinilai kurang tepat. Sebab melihat reka ulang adegan yang digelar di halaman Polsek Sungau Pinang, Selasa (8/6/2021) kemarin, pelaku terlihat tidak memiliki niat membunuh korbannya. 

Kemudian, senjata tajam alias badik sepanjang 20 sentimeter itu didapati pelaku saat berada di lokasi kejadian. Kemudian saat pelaku menghunuskan badik tersebut, diketahui korban tak langsung tewas di tempat dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Dari poin-poin ini jelas tidak tepat rasanya jika dikenakan Pasal 338 KUHP. Karena di dalam pasal yang disangkakan, korban seharusnya meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan ini tidak," imbuh Roy. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews