Kamis, 25 April 2024

Pemeriksaan Presiden BEM-KM Unmul Dibatalkan, Ini Penjelasan Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 12 November 2021 12:2

FOTO : Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo (kanan) bersama Robert Wilson Berliando, selaku penasehat hukum Abdul M Rachim menjelaskan pembatalan pemeriksaan Presiden BEM-KM Unmul, Jumat (12/11/2021) siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Postingan BEM-KM Unmul Samarinda yang menyebut Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin sebagai patung istana dipastikan tidak akan berlanjut di ranah kepolisian.

Hal itu dikemukakan saat pihak berwajib yang diwakili Kanit Eksus Satreskrim, Iptu Reno Chandra Wibowo menggelar konferensi pers bersama Robert Wilson Berliando, selaku penasehat hukum Abdul M Rachim di Mapolresta Samarinda, Jumat (12/11/2021) siang tadi. 

Dikatakan Reno, jika surat bernomor B/1808/XI/2021 yang dilayangkan untuk memriksa Rachim hanya bersifat klarifikasi atas postingan tersebut akun Instagram @bemkmunmul yang viral pada 2 November kemarin.

"Jadi tidak benar ada pemanggilan. Kami ingin melakukan klarifikasi dan maksud dari postingan itu," kata Reno.

Pernyataan Reno tentu berbanding terbalik dengan isi surat. Sebab didalamnya tertulis pihak kepolisian meminta kehadiran Rachim ke Unit Eksus pada 10 November 2021 guna memberikan keterangan.

"Dan intinya permasalahan ini kami serahkan ke kelembagaan kampus (Rektorat Unmul) untuk diselesaikan. Terlebih juga sudah ada  surat peryataan dari pihak Rektorat," timpal Reno. 

Untuk diketahui, surat pernyataan sikap Rektorat Unmul telah dikeluarkan sejak 4 November 2021kemarin dan ditandatangani Rektor Unmul, Masjaya.

Dengan begitu Satrekrim dianggap telah membatalkan rencana meminta keterangan Rachim, yang mana hal itupun dibenarkan Robert meskipun penasehat hukum dari LKBH Fakultas Unmul tersebut tidak menerima bukti terkait sikap kepolisian.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews