Jumat, 29 Maret 2024

Pasca Ditangkap, Buronan Kasus Korupsi Langsung Dilimpahkan ke Kejati Kutim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 5 April 2022 11:9

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kaltim mengamankan buronan (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Buronan kasus korupsi proyek Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur, yakni Herliansyah (55) yang berstatus PNS dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) resmi dilimpahkan ke Kejari Kutim pasca dieksekusi tim gabungan Jumat (1/4/2022) kemarin.

Hal itu dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto bahwa terpidana kasus korupsi Herliansyah telah berada di Kabupaten Kutim untuk melanjutkan dakwaan sidangnya.

"Kemarin itu setelah dieksekusi tim gabungan, terpidana langsung diserahkan ke Kejari Kutim untuk dilakukan tindaklanjutnya," jelas Toni, Selasa (5/4/2022).

Lanjut dijelaskannya, Tim Penyidik Kejati Kaltim yang ikut melakukan eksekusi penangkapan terhadap Herliansyah berdasarkan perintah Kejaksaan Agung.

"Jadi kami berfungsi hanya untuk melakukan back-up eksekusi. Setelahnya yang bersangkutan pun langsung dilimpahkan ke Kejari Kutim," tambahnya.

Untuk diketahui, rentetan kasus korupsi yang menjerat terpidana Herliansyah pada kegiatan pengadaan tanah sarana umum Dermaga pembebasan tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutim yaitu dengan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan untuk Pelabuhan Umum di Kenyamukan pada tahun 2011 atau tahap satu tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai peruntukan dimana ditemukan kerugian negara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews