Jumat, 19 April 2024

Nah! Mantan Dirut PT MGRM Terserang Vertigo, Sidang Beragenda Tanggapan Eksepsi Dilanjut Pekan Depan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 Juli 2021 10:29

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (6/7/2021) sore tadi menunda sidang lanjutan mantan Dirut PT MGRM yang beragendakan tanggapan eksepsi dan dilanjut pada pekan depan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan rausah pengadaan proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman yang dijadwalkan Selasa (6/7/2021) sore ini terpaksa ditunda. 

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda ini beragenda tanggapan eksepsi dari penuntut umum. Namun hal itu terpaksa ditunda sebab terdakwa Iwan Ratman tengah jatuh sakit dan tak bisa menghadiri persidangan yang seharusnya digelar secara daring. 

"Terdakwa tidak bisa hadir mengikuti persidangan, karena saat ini sedang sakit vertigo," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq ditemui usai persidangan ditunda sore tadi. 

Rofiq, sapaan karibnya yang juga menjabat sebagai Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim itu mengatakan, pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa itu ditunda sesaat sidang baru akan dimulai. 

Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lantas memutuskan agar sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr itu, ditunda hingga Selasa (13/7/2021) depan.

"Sidangnya ditunda Selasa depan. Terdakwa saat ini sudah ditangani untuk pengobatannya dan pemeriksaan kesehatannya," tandas Rofiq.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam persidangan agenda eksepsi, kuasa hukum terdakwa Iwan Ratman menilai, bahwa dakwaan dari JPU tak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Di mana bekas pimpinan Perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) ini, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews