Jumat, 29 Maret 2024

Lepas dari Jeratan Hukum, Peneror Masjid di Kaltim Didiagnosis Gangguan Jiwa

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 11 Juni 2022 9:10

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih (tengah) saat merilis kasus lanjutan pelaku teror masjid yang dihentikan sebab yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. (IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan peristiwa teror yang terjadi disejumlah masjid dan langgar di sekitar wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu lalu.

Ya aksi teror yang dilakukan Maslih alias Mamat (55) itu dipastikan tidak akan berlanjut ke ranah hukum, sebab pelaku paruh baya itu didiagnosis mengalami gangguan jiwa.

Pria 55 tahun itu pun dikeluarkan dari sel tahanan, setelah pihak berwajib, yakni Satreskrim Polres Kukar menerima hasil kejiwaan Maslih dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter, pelaku teror dengan cara mengirim ancaman pembunuhan melalui secarik surat itu, benar-benar mengalami gangguan jiwa.

"Penyelidikan dan penahanannya dihentikan setelah tim psikiater menyimpulkan, Maslih mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," ucap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama saat menggelar konferensi pers, Sabtu (11/6/2022).

AKBP Arwin juga mengatakan pemeriksaan kejiwaan Maslih dilakukan selama sepekan.

Mulai dari 31 Mei 2022 hingga 7 Juni 2022. Kesimpulan yang didapat psikiater, Maslih mengalami gangguan jiwa skala berat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews