Jumat, 26 April 2024

Kurir dan Bandar Sabu di Samarinda Diringkus Polisi, Sempat Lakukan Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 27 November 2021 11:5

FOTO : Barang bukti sabu, ponsel dan saty kunci sepeda motor yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari tangan kurir dan bandar sabu/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali menangkap dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Bernama Aris Syahbana (21) Putra dan Pendy (31). Keduanya berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Rabu (24/11/2021) malam lalu.

Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan, kedua pelaku  diamankan berkat adanya informasi warga. Disampaikan pertama bahwa di Jalan Hasan Basri, Gang 02, Kecamatan Sungai Pinang akan terjadi transaksi narkoba.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dilokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu," ungkapnya Sabtu (27/11/2021) siang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dari hasil pemantauan di lokasi yang telah disebutkan. Polisi mendapati seorang pria datang dengan mengendarai motor merk Honda Beat warna hitam.

"Sekitar pukul 21.30 Wita, ada satu orang laki-laki yang baru saja datang dengan gelagat mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang. Pertugas kami kemudian melakukan penggerebekan," terangnya.

Sadar aksinya terpantau petugas, pelaku kemudian berusaha membuang sesuatu dari tangannya. Namun usaha untuk melarikan diri berhasil digagalkan petugas. Saat tertangkap pelaku mengaku bernama Aris Syahbana.

"Saat ditemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,00 Gram Brutto. Barang bukti ini ditemukan petugas di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh pelaku," bebernya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews