Kamis, 25 April 2024

Kompak Edarkan Narkoba, Anak dan Ibu Diamankan Polresta Samarinda dengan Barang Bukti 5,03 Gram Sabu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 10 Januari 2022 7:8

Barang bukti yang diamankan polisi/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kekompakan anak dan ibu yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu berujung kurungan penjara pada Selasa (4/1/2022) kemarin.

Mereka adalah Reza Ramadani (21) dan Siti Salhah (40) yang merupakan warga Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus keduanya bermula saat petugas Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan terkait informasi di Jalan Sultan Sulaiman yang kerap dijadikan transaksi sabu-sabu.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi berpakaian sipil sekira pukul 20.30 Wita, lebih dulu mengamankan Reza Ramadani dengan barang bukti 5,03 gram sabu.

"Barang bukti itu (sabu-sabu) kami temukan di kantong celana pelaku (Reza) dengan kemasan kopi saset dan dilapisi balutan tisu (untuk mengelabuhi)," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Senin (10/1/2022).

Setelah diamankan petugas, Reza Ramadani mengakui bahwa kristal putih tersebut dia dapatkan dari ibunya.

"Jadi ada orang (pembeli) yang pesan barang itu (sabu-sabu) dari ibunya, kemudian si anak diminta untuk mengantarkannya ke lokasi yang disepakati itu," imbuh Purwanto.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews