Kamis, 18 April 2024

Jadi Kurir Sabu, Mahasiswi Kena Vonis Hukuman Seumur Hidup di PN Nunukan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 12 Juni 2020 4:12

ES (22) mahasiswi Makassar yang diamankan petugas sebagai kurir sabu seberat 20kilogram dan divonis hukuman seumur hidup

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang mahasiswi divonis hukuman seumur hidup dalam kasus narkotika

Meski usianya terbilang masih belia, namun karena tindakan nekatnya menjadi seorang kurir sabu seberat 20 kilogram membuat mahasiswi berinisial ES (22) tahun dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin, yang nyatanya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman mati. 

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi, Kamis (11/6/2020) malam tadi. 

Selanjutnya, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.  

Sebelumnya, JPU menutut mahasiswi semester tiga salah satu perguruan tinggi Makassar itu, dengan dua pasal yakni Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews