Jumat, 19 April 2024

Dua Terdakwa Kurir Sabu Seberat 7 Kg di Samarinda Dituntut 13 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 19 November 2021 9:17

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menghadirkan persidangan dua terdakwa narkotika 7 kilogram yang dituntut 13 tahun penjara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram yang berhasil diungkap Ditreskoba Polda Kaltim di Kota Tepian, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (18/11/2021) sore kemarin. 

Persidangan yang dipimpin Muhamad Nur Ibrahim selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Nugrahini Meinastiti dan Lukman Akhmad sebagai Hakim Anggota, kini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadi Mauliansyah  sebagai terdakwa dengan nomor perkara 31/Pid.Sus/2021/PN Smr dan Muhtar nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr dihadirkan sebagai pesakitan melalui sambungan virtual. Lantaran kini tengah menjalani masa tahanannya di Rutan Klas IIA Samarinda.

Pria yang didakwa sebagai kurir kristal mematikan itu dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Seperti yang telah terungkap dalam fakta serangkaian agenda persidangan sebelumnya.

Di mana keduanya turut mengakui perbuatan melawan hukum seperti yang telah didakwakan, didalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu. 

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

"Yang terbukti, menurut kami terhadap diri Terdakwa yaitu, Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Ishaq saat dikonfirmasi ulang, Jumat (19/11/2021) siang tadi. 

JPU Ishaq menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan terdakwa, ialah telah bersikap sopan di dalam persidangan, berterus terang, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menyatakan Terdakwa Hadi Mauliansyah terbukti melakukan tindak pidana. Dengan menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara,” tegas JPU Ishaq.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews