Jumat, 29 Maret 2024

Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Pemalsuan SPT di Samarinda Ajukan Banding

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 22 November 2021 13:33

FOTO : Ilustrasi pengajuan banding yang dilakukan terdakwa kasus penggelapan pajak melalui kuasa hukumnya atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski sidang putusan vonis tindak pidana penggelapan pajak dengan modus pemalsuan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah digelar, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda beberapa waktu lalu, namun perkara terdakwa Muhammad Noor ini berbuntut panjang. 

Sebab pada Senin (22/11/2021) siang tadi terdakwa Muhammad Noor melalui kuasa hukumnya memilih banding dan secara resmi menandatangani akta upaya hukum tersebut. 

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa sempat menjalani agenda putusan vonis, sebab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Direktur Utama PT Energi Manunggal Inti (EMI) dan PT Noor Rieka Jaya Mandiri (PT NRJM) itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto didampingi Yulius Christian Handratmo dan Jemmy Tanjung Utama sebagai Hakim Anggota pada sidang sebelumnya, yakni Rabu (17/11/2021) sore lalu.

Terdakwa dengan nomor perkara 595/Pid.Sus/2021/PN Smr itu dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara. Kemudian atas putusan tersebut,  Muhammad Noor melalui penasihat hukumnya menyampaikan kekecewaannya. Yakni dengan mengajukan upaya hukum banding, pada Jumat (19/11/2021) lalu. 

“Kami dari kuasa hukum terdakwa MN ( Noor) menyampaikan, bahwasanya kami telah menandatangani Akta Permintaan Banding hari ini, hari Jumat,” ungkap Saur Oloan Hamongan Situngkir selaku kuasa atau penasihat hukum (PH) terdakwa, sore tadi. 

Lebih lanjut Saur menyampaikan, alasan pengajuan banding kliennya terjadi setelah terdakwa menerima berkas salinan putusan. 

“Waktu itu, tanggal 12 November Majelis Hakim sudah bermusyawarah dan memutuskan putusan terdakwa. Padahal di tanggal 15 dan 16 November kemarin, itu masih ada rangkaian agenda sidang," terang Saur mengungkap alasan banding. 

Disampaikannya lebih jauh, bahwa pada 15 November perisdangan kala itu beragendakan Replik. Sedangkan pada 16 November, beragendakan tanggapan atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum. Atau Duplik dari terdakwa. 

Atas fakta di dalam salinan tersebut, patut diduga Majelis Hakim tidak membaca tanggapannya di dalam Pledoi maupun Duplik. Pasalnya tercatat, bahwa pada 12 November, Majelis Hakim sudah menyusun putusan terdakwa. 

“Memang dibacakannya (putusannya) tanggal 17, cuma yang menjadi kekecewaan kami itu dua kali sidang sebelumnya bagaimana nasibnya. Itu yang menjadi kekecewaan,” kata Saur.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews