Jumat, 19 April 2024

Diupah Rp 8 Juta, Kurir Narkoba yang Tertangkap Polisi Mengaku Jera dan Menyesal

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 27 Juni 2022 11:37

AS yang mengaku menyesal bekerja sebagai penunggang sabu sebab diancam kurungan 6 sampai 20 tahun penjara

DIKSI.CO, SAMARINDA - AS yang diamankan Satrekoba Polresta Samarinda, pada Minggu (19/6/2022) kemarin, sebab menjadi kurir atau penunggang narkoba sabu-sabu seberat 1 kilogram kini mengaku menyesal.

Dihadapan awak media, pria 27 tahun asal Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara itu mengaku nekat menjalani peran sebagai kurir sebab terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari pak," tutur AS saat dijumpai awak media.

AS yang kini terancam hukuman 20 tahun penjara setelah resmi menyandang status tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara langsung mengaku menyesal.

"Sudah berkeluarga pak. Kalau tau begini mending berhenti aja saya," keluh AS.

Kendati menyesal, namun perbuatan AS yang diamankan polisi dengan barang bukti berupa 1 paket besar berisi 1 kilogram sabu-sabu itu tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews