Selasa, 23 April 2024

Di Persidangan, Terungkap AGM Terima Uang Rp 2 Miliar dari Ahmad Zuhdi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 31 Maret 2022 9:56

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memulai sidang pertama pemberi suap Bupati AGM terkait kasus korupsi yang ditangani KPK/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rangkaian kasus korupsi yang menyeret eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (31/3/2022).

Pada persidangan awal, Majelis Hakim yang diketuai Nur Ibrahim yang didampingi Herianto dan Fauzi Ibrahim membacakan dakwaan terhadap Ahmad Zuhdi (33) selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, yang berperan sebagai pemberi suap kepada terdakwa AGM. 

Mula-mula, majelis membacakan kronologis bahwa pada medio Juni 2020 hingga Desember 2021, bertempat di Kabupaten PPU dan di Hotel Aston Samarinda yang bersangkutan memberi sesuatu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2 miliar atau lebih tepatnya Rp 2.617.000.000 miliar. 

"Uang itu diserahkan yang bersangkutan (Ahmad Zuhdi) kepada Abdul Gaffur Masud senilai Rp 2 miliar, kemudian kepada Muliadi selaku Plt Sekda PPU sebanyak Rp 22 juta," ucap majelis.

Tak hanya itu, aliran dana pasalnya juga diberikan kepada Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR PPU sebanyak Rp 412 juta yang diberikan berjenjang dari 2020 hingga Januari 2022.

"Selanjutnya Jusman selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU tahun 2020 sampai dengan Januari 2022 juga sejumlah Rp 33 juta dan Asdarussalam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU sebesar Rp 150 juta," imbuhnya. 

Atas sejumlah aliran dana tersebut, eks Bupati AGM yang telah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 Pemkab PPU akhirnya dimenangkan kepada terdakwa Ahmad Zuhdi

"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Abdul Gaffur Masud selaku Bupati Kabupaten PPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," bebernya. 

Dari sejumlah uang yang telah dikeluarkan, Ahmad Zuhdi selanjutnya mendapatkan 15 paket pengerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemkab PPU pada Tahun 2021 dengan total nilai kontrak sebesar Rp118.007.430.849 miliar. 

Informasi dihimpun, berikut ke 15 daftar pengerjaan proyek yang didapat terdakwa.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews