Sabtu, 20 April 2024

Datangi Kantor Kejati Kaltim, Mahasiswa Minta Petugas Usut Dugaan Ilegal Mining di Marangkayu, Kukar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 1 Oktober 2020 8:1

Empat aktivis Jamper Kaltim saat menyambangi kantor Kejati Kaltimtara untuk memberikan aduan adanya aktivitas ilegal minning di Marangkayu, Kukar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sektor pertambangan emas hitam di Kalimantan Timur (Kaltim) memang menjadi komoditi pendapatan terbesar daerah.

Sejatinya geliat pengerukan ini sahih untuk dilakukan, namun tidak bagi mereka yang berkegiatan melanggar aturan dan diduga ilegal. 

Kali ini, Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) Kaltim kembali memberikan aduannya di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang akan adanya dugaan ilegal minning di kilometer 57, Desa Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Pengaduan Jamper pada Kamis (1/9/2020) siang tadi hanya dihadiri empat orang perwakilannya saja. Sebab, mengingat masifnya angka penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tepian. 

"Hari ini kami menyampaikan dan perwakilan Kejati siap menampung aspirasi kami. Ada beberapa point tuntutan kami, pertama kasus tambang ilegal harus diselesaikan dengan menangkap para aktor intelektual dan menyita alat berat mereka," ungkap Ahmad Ketua Jamper Kaltim, saat dijumpai siang tadi usai mediasi dengan perwakilan Kejati Kaltimtara. 

Tuntutan Jamper soal penindakan kepada para aktor intelektual yang berada di belakang aktivitas galian tambang ilegal memang terus disuarakannya.

Sebab, lanjut Ahmad, ada beberapa kasus pengungkapan tambang ilegal hanya menindak para pekerja lapangannya saja. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews