Jumat, 29 Maret 2024

Dapat Putusan Vonis Tinggi di PN Samarinda, Dua Pelaku Peredaran Narkotika Beri Respon Tak Sama

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 20 Oktober 2020 9:15

FOTO : Suasana sidang dua tangkapan BNNp Kaltim mendapat putusan tinggi oleh majelis hakim PN Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tak lagi bisa menyesali perbuatannya, kini Ilvan hanya bisa tertunduk lemas saat dirinya mendapatkan putusan vonis sebagai terdakwa peredaran ganja di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Meski hanya sebagai pengedar, namun majelis yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus, Hakim Anggota Edi Toto Purba dan Agus Rahardjo menyatakan bahwa Ilvan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah dan diputus hukum 12 tahun penjara. 

Tak hanya kurungan badan, Ilvan juga di denda Rp1 Mkliar dan subsidair 3 bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini seketika membuat Ilvan terperangah.

Pasalnya hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini jauh lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng. 

Dimana dalam dipersidangan sebelumnya, Ilvan dituntut JPU selama 7 tahun kurungan penjara disertai denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan. Putusan Majelis Hakim ini melalui pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Terdakwa Ilvan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Ilvan Kurniadi pertama kali ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dengan  barang bukti 533,1 Gram/Netto jenis Ganja, di Jalan Pangeran Hidayahtullah, Gang Amal, RT 18, Karang Mumus pada Kamis (16/4/2020) lalu, sekitar Pukul 11.15 Wita. 

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Hasrawati Yunus dalam persidangan yang berlangsung via daring, Senin (19/10/2020).

Selain menjatuhkan hukuman pidana, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat total 533,1 Gram, 1 buah Handphone Samsung warna hitam, 1 buah aliminium foil, 1 buah plastik bungkus ekspedisi JNE, 1 buah resi bukti terima paket dirampas untuk dimusnahkan. 

"Menetapkan agar terdakwa Ilvan Kurniadi alias Ivan Bin Slamet membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews