Jumat, 19 April 2024

Berstatus Pelajar, Polisi Tetap Proses Dua Remaja Pelaku Curanmor di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 27 Januari 2021 12:51

Satu pelaku yang melakukan tindak pidana curanmor saat diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang usai menjadi buron tiga pekan/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua remaja laki-laki berinisial RD (15) dan MR (15) dipastikan tetap mendekam di balik kurungan besi, lantaran aksi curanmor yang mereka lakukan  pada malam pergantian tahun kemarin. 

Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi pada Rabu (27/1/2021) sore tadi.

Kata Dedi, meski kedua pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, namun perbuatan mereka tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang telah ditentukan. 

"Pemberatannya itu pada Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang perbuatan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama," tegas Dedi melalui telpon selulernya. 

Dengan sangkaan pasal tersebut, lanjut Dedi, maka kedua remaja warga Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang ini akan diancam dengan kurungan penjara di atas lima tahun. 

"Karena ancamannya tujuh tahun kurungan. Jadi tidak ada penangguhan. Tapi tetap dilakukan pendampingan," imbuhnya.

Meski demikian, Dedi menyampaikan kalau proses hukum kedua pelaku remaja ini tidak akan sama dengan para kriminil berusia dewasa. Sebab jenjang waktu yang dilalui maksimalnya, tidak akan melebihi dua bulan proses pelengkapan berkas. 

"Nanti prosesnya itu cepet aja. Tujuh hari normalnya, dan perpanjangannya delapan hari. Jadi 15 hari sudah P21," ungkapnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews