Jumat, 26 April 2024

Apa Peran 8 Tersangka Perundung Bocah Penjual Gorengan? Polisi: Ada Pembuat Video hingga Pelaku Penganiayaan

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 19 Mei 2020 6:31

Tersangka perundung bocah penjual gorengan/ inews

DIKSI.CO - Apa Peran 8 Tersangka Perundung Bocah Penjual Gorengan? Polisi: Ada Pembuat Video hingga Pelaku Penganiayaan

Kepolisian Resor (Polres) Pangkep menetapkan delapan orang sebagai tersangka perundungan alias bullying bocah penjual jalangkote berinisial RZ (12). Selain Firdaus, tujuh rekannya juga ikut dijerat pidana. Peran para tersangka dalam perkara itu pun berbeda-beda.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan mereka disangkakan pasal terkait pidana penganiayaan anak di bawah umur. Kedelapan tersangka itu yakni Firdaus, Rizal, Suryadi, Irham Hamka, Ahsan Ramdahan, Rasminul, Andi Irsad, Nirsina dan Andi Rusli.

Kedelapan tersangka ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

"Semua perannya beda beda. Ada pembuat video dan pelaku yang mengahadang korban R hingga terjatuh pada video pertama. Hingga pelaku penganiayaan," ungkap Ibrahim, Senin (18/5/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews