Sabtu, 27 April 2024

AGM Cs Beri Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Minta Keringan hingga Pembebasan Hukuman

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 September 2022 14:5

Suasana sidang pembacaan pledoi AGM Cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Rabu (7/9/2022).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud bersama empat koleganya (Nur Afifah Balgis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro) kembali digelar dengan membacakan nota pembelaan dari kelima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (7/9/2022).

Dalam sidang pledoi itu, diketahui kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis meminta agar kliennya bebad dari tuntutan hukum. Sementara terdakwa Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro meminta keringanan dari tuntutan JPU KPK.

"Jadi pledoi tadi intinya merespon tuntutan jaksa," ucap Abu Bakar kuasa hukum terdakwa Mulyadi yang dijumpai usai persidangan.

Kata Abu Bakar kepada media ini, dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah secara singkat meminta agar kedua kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan hukum dengan berbagai pertimbangan.

Sementara kuasa hukum Jusman, Edi Hasmoro serta Mulyadi sebagai kliennya meminta agar ada keringanan hukuman dari tuntutan JPU KPK terkait penerapan pasal UU Tipikor.

"Yang pertama terkait tuntutan jaksa pada pasal 12B yang dikenakan dengan unsur, bahwa pegawai negara menerima hadiah dan mengetahui untuk melakukan perbuatan dalam kewajiban. Kemudian unsur 55, dan 18 mengembalikan uang pergantian. Itu semua dari kita menyatakan pak Mulyadi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) bukan definitif (Sekda)," ulasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews