DIKSI.CO, SAMARINDA - Menyambut malam pergantian tahun pemerintah Kota Samarinda akan menerapkan pembatasan kegiatan secara masif.
Hotel-hotel yang biasa setiap tahunnya mengadakan pesta pergantian tahun kali ini hanya membuka fasilitas menginap seperti biasa.
Hal ini lantaran telah menjadi keputusan pemerintah Kota yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang melalui surat edaran bernomor 300.1/7143/B, tentang penegakan protokol kesehatan pada hari raya natal dan tahun baru 2021, yang ditandatangani langsung oleh ketua tim satgas Covid-19 Samarinda, Senin (21/12/2020).
Menanggapi surat edaran tersebut Asisstant Director of Sales Swiss-Belhotel Borneo, Irin Meiriza Lestari menegaskan bahwa pihak hotel hanya mewajibkan pengunjung luar daerah Kaltim untuk menunjukkan hasil rapid test sebelum memesan kamar.
"Untuk tamu-tamu dari luar kota bawa rapid test mas. Tetapi yang dalam kota aja kalo ada ditunjukin kalo ga ada ya gakpapa tapi nanti ada form pertanyaan-pertanyaan mengenai covid yang harus di isi pada saat check in," ungkapnya.
Senada dengan Asisstant Director of Sales Swiss-Belhotel Borneo, manajamen Hotel Midtown Samarinda yang diwakili karyawan hotel, Ahmad Gibran Utomo menyampaikan, pengunjung hotel yang berasal dari luar daerah Kaltim wajib menunjukkan bukti hasil rapid test yang masih aktif sesuai aturan yang berlaku.
"Wajib tunjukin hasil rapid test kalau dari luar Kaltim, kalau cuman dari luar kota kaya Kubar, Balikpapan, Tenggarong gak perlu mas. Kita paling cek suhu badan dan terapkan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, menyikapi surat edaran Wali kota Samarinda, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda, Lenny Marlina mengungkapkan bahwa ia sudah membaca isi surat edaran tersebut.
Dengan demikian, pada tahun ini karena adanya pandemi Covid-19 atau virus corona membuat berbeda seperti tahun - tahun sebelumnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat tentunya sangat ingin merayakan pergantian tahun. Yang mana di moment itu merupakan waktu kebahagian bersama dengan keluarga, baik itu di hotel, restoran, rumah makan ataupun tempat hiburan lainnya.
"Tetapi apapun alasannya, suka tidak suka kita harus mematuhi aturan dan peraturan itu. Karena kita semua harus menjaga social distancing, yang hingga saat ini masih belum tahu kapan berakhirnya massa pandemi ini, demi untuk kebaikan bersama," ungkapnya saat diwawancarai di Polresta Samarinda, Rabu (23/12/2020) usai ikuti rakor.
Disampaikan Lenny surat edaran dari Wali Kota Samarinda sudah disampaikan dua hari yang lalu kepada seluruh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Terjadi pro dan kontra terkait surat edaran tersebut.
"Tetapi lagi - lagi kita harus kembali kepada ke perihatinan yang terjadi saat ini, apapun alasannya kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang mana akan terbentuk klaster baru apabila itu dilakukan," sebutnya.
"Misal klaster di hotel A, tentu akan berdampak kepada hotel itu sendiri. Itulah yang kita jaga bersama, suka tidak suka, mau tidak mau itu harus taati bersama," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)