HGB di Laut Tangerang Diduga Ada Indikasi Korupsi, Boyamin Saiman Laporkan Pemerintah Desa hingga BPN ke KPK

DIKSI.CO –  Ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten diduga catat dan tidak sesuai dengan prosedur.

Untuk itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan membuat laporan dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan sertifikat tersebut.

Adapun oknum terlapor dalam perkara itu, yakni pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan BPN,” ujar Boyamin, Kamis (23/1/2025) dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat HGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button