Selasa, 18 Februari 2025

HGB di Laut Tangerang Diduga Ada Indikasi Korupsi, Boyamin Saiman Laporkan Pemerintah Desa hingga BPN ke KPK

Koresponden:
Alamin
Kamis, 23 Januari 2025 16:20

Gedung merah putih KPK kembali melakukan eksekusi putusan terhadap dua terpidana kasus rasuah di Kabupaten PPU. (HO)

DIKSI.CO -  Ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten diduga catat dan tidak sesuai dengan prosedur.

Untuk itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan membuat laporan dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan sertifikat tersebut.

Adapun oknum terlapor dalam perkara itu, yakni pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan BPN," ujar Boyamin, Kamis (23/1/2025) dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat HGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews